Berita Pilihan
Mediasi Terkait Persoalan Tanah antara Warga Kapuh dan Warga Bayang
Senin, 24 November 2025, 10:08:25 WIB - 89 | AdministratorSetelah mengadakan koordinasi dengan Pemerintahan kapuh beberapa waktu yang lalu, Camat Koto XI Tarusan Nurlaini mengadakan mediasi penyelesaian sengketa tanah antara warga Nagari Kapuh Kecamatan Koto XI Tarusan, dengan warga Bayang, Jumat, 10 Oktober 2025 yang berlangsung di ruang Camat Koto XI tarusan. Mediasi dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan fitri Yeni, Kasi Pemerintahan Nofrizon, Wali Nagari Kapuh Zurmanto, Kepala Kampung Kapuh, kedua belah pihak yang bersengketa. Warga Kapuh mengakui bahwa Kijok adalah pengelola sah, sehingga ketika ia menjual tanah tersebut, Wali Nagari Kapuh dan Ketua KAN melakukan penelusuran ulang. Hasil penelusuran menyebutkan bahwa sebelum 1978 tanah tersebut memang belum memiliki pemilik yang jelas. Pemerintah nagari dan lembaga adat mengacu pada ketentuan adat yang telah lama berlaku, yaitu bahwa tanah atau ladang yang ditinggalkan lama tanpa jejak kepemilikan dapat dikelola dan diakui oleh pihak yang merawat serta menggunakannya secara berkelanjutan. Hal ini kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam pembahasan. Sementara Warga bayang bernama Fikir menyatakan tanah itu adalah miliknya berdasarkan surat jual beli ladang dari tahun 1980 an dan meminta camat menghentikan pengerjaan program Pamsimas di wilayah tersebut karena dianggap berada di atas ladang yang diklaim miliknya. Perbedaan data dan catatan inilah yang kemudian dibawa ke meja mediasi. Ketua KAN mengatakan bahwa saudara fikir sudah membeli tanah di wilayah kapuh tepatnya disabai nan aluih namun ia mengakui tidak tahu tempat tanah tersebut. Karena Alotnya diskusi pada saat itu dan belum menemukan titik temu, Camat akhirnya memutuskan untuk persolan tanah tersebut diserahkan pada KAN Kapuh, dan kepada Bapak pikir camat memberikan saran untuk membuat surat permohonan untuk menyelesaiakn persolan tanah tersebut ke KAN dan surat tersebut di tembuskan ke Kapolsek untuk meneruskan ke pengadilan. Dengan upaya mediasi yang melibatkan seluruh unsur masyarakat, pemerintah Kecamatan Koto XI Tarusan berharap persoalan tanah tersebut tidak lagi menjadi sumber kegelisahan. Keputusan final nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian serta mengembalikan ketenangan bagi warga Kapuh maupun Bayang. Camat Nurlaini memastikan bahwa proses selanjutnya akan tetap diawasi pemerintah kecamatan demi menjaga suasana tetap damai.
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 7 Pengunjung Kemarin | 27,431 Semua Pengunjung | 46,184 Total Kunjungan | 216.73.216.226, IP Address Anda