Berita Pilihan
Camat Menghadiri Undangan Mediasi Sengketa Tanah Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia
Rabu, 03 Juni 2026, 11:34:42 WIB - 14 | AdministratorRabu, 21 januari 2026- Kehadiran Camat dalam undangan mediasi sengketa tanah di Nagari Sungai Nyalo merupakan langkah non-litigasi yang krusial untuk mencegah konflik meluas dan mencari mufakat. Mediasi dilakukan diruang Rapat Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia. Mediasi dihadiri oleh forkopimca yang di hadiri oleh Komandan Koramil 07/Tarusan Lettu Inf Jahas Mardi, warga bersengketa dengan melibatkan Wali Nagari dan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). Pembukaan Musyawarah: Camat membuka forum dengan menekankan pentingnya asas kekeluargaan (musyawarah mufakat) demi menjaga stabilitas sosial masyarakat Nagari.Penyampaian Pendapat: Setiap pihak yang bersengketa diberikan ruang waktu yang sama untuk memaparkan kronologi klaim, batas-batas tanah, dan bukti kepemilikan/penguasaan lahan.Tanggapan Kerapatan Adat Nagari (KAN): Jika sengketa menyangkut tanah ulayat (komunal/adat Minangkabau), Camat akan meminta masukan teknis dari pemuka adat/KAN setempat. Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan: Jika diperlukan, Camat bersama Wali Nagari dan pihak terkait (terkadang melibatkan BPN) menjadwalkan rekonstruksi batas langsung di lokasi tanah.
STATISTIK PENGUJUNG
2 Pengunjung Hari ini | 4 Pengunjung Kemarin | 27,492 Semua Pengunjung | 46,247 Total Kunjungan | 216.73.217.169, IP Address Anda